Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu maupun badan usaha. Di Indonesia, pengaturan mengenai pemotongan PPh diatur dalam beberapa pasal, termasuk di antaranya adalah PPh Pasal 21/26. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari aktivitas pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan di Indonesia. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci mengenai pengertian, objek, subjek, dan tarif pemotongan yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
Table of Contents
Pengertian PPh Pasal 21/26
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, baik berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 termasuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, anggota dewan komisaris, tenaga ahli, dan bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan tertentu
2. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Jika Wajib Pajak luar negeri memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD), maka pemotongan PPh Pasal 26 memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Baca juga: PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023):
- Peraturan ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) dari PP Nomor 80 Tahun 2010, yang sebelumnya mengatur tentang hal yang sama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023):
- PMK ini menggantikan beberapa ketentuan lama terkait pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
- Peraturan yang digantikan dan dicabut oleh PMK 168/2023 antara lain:
- PMK Nomor 250/PMK.03/2008
- PMK Nomor 252/PMK.03/2008
- PMK Nomor 102/PMK.010/2016
- Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Pertama angka II Lampiran PMK Nomor 262/PMK.03/2010
Dengan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, regulasi terkait pemotongan PPh Pasal 21/26 disesuaikan dan disederhanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang lebih mutakhir dan relevan dengan kondisi saat ini.
Objek PPh Pasal 21/26
Objek PPh Pasal 21/26 terdiri dari berbagai jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh individu, baik yang berasal dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya. Berikut adalah beberapa objek PPh Pasal 21/26:
- Penghasilan Pegawai Tetap:
- Seluruh gaji, tunjangan, dan penghasilan teratur lainnya termasuk uang lembur.
- Bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
- Imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.
- Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, serta pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh pemberi kerja.
- Penghasilan Pensiunan:
- Penghasilan berupa uang pensiun atau penghasilan sejenis yang diterima secara teratur.
- Imbalan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang diterima secara tidak teratur.
- Penghasilan Pegawai Tidak Tetap:
- Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah bulanan.
- Imbalan kepada Bukan Pegawai:
- Termasuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis yang diberikan kepada tenaga ahli, pemain musik, penyanyi, aktor, penulis, pelukis, dll.
- Imbalan kepada Peserta Kegiatan:
- Uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis.
- Penghasilan dari Mantan Pegawai:
- Termasuk jasa produksi, tantiem, bonus, gratifikasi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
- Penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai
Baca juga: PMK Terbaru: Peraturan Kementerian Keuangan 172/2023
Pihak yang Kena Potong PPh Pasal 21/26
Berikut adalah pihak atau subjek yang dikenakan PPh Pasal 21/26:
- Pegawai Tetap: Pegawai yang menerima penghasilan secara tetap dan berkala dari pemberi kerja.
- Pensiunan: Individu yang telah pensiun dan menerima pembayaran pensiun dari pemberi kerja atau dana pensiun.
- Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas: Mereka yang menerima imbalan secara tidak teratur.
- Pegawai Tidak Tetap: Pekerja yang tidak memiliki status pegawai tetap namun menerima penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.
- Bukan Pegawai: Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau jasa, meliputi:
- Tenaga Ahli: Termasuk pengacara, akuntan, dokter, konsultan, dan lainnya.
- Seniman dan Penghibur: Seperti penyanyi, aktor, sutradara, dan artis lainnya, termasuk kreator konten digital (influencer, blogger, vlogger).
- Olahragawan: Atlet dan pelatih olahraga.
- Pemberi Jasa: Termasuk pengajar, penceramah, peneliti, penerjemah, dan moderator.
- Agen: Seperti agen iklan, agen asuransi, dan distributor dalam pemasaran berjenjang.
- Peserta Kegiatan: Meliputi peserta berbagai jenis kegiatan seperti lomba, rapat, konferensi, seminar, dan pelatihan.
- Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai: Mereka yang masih bekerja namun sudah terdaftar dalam program pensiun.
- Mantan Pegawai: Orang pribadi yang sudah tidak bekerja namun masih menerima imbalan atau hak dari mantan pemberi kerja.
Pihak yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21/26
- Berikut adalah pihak yang tidak dikenakan PPh Pasal 21/26:
- Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat Asing:
- Mereka yang bukan warga negara Indonesia.Tidak menerima penghasilan lain di Indonesia selain dari jabatan atau pekerjaan diplomatik.
- Negara asal mereka memberikan perlakuan timbal balik terhadap perwakilan Indonesia.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional:
- Bukan warga negara Indonesia
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain yang menghasilkan penghasilan di Indonesia.
- Perwakilan ini diatur berdasarkan perjanjian internasional yang diatur oleh peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21/26
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 menggunakan tarif yang terbagi menjadi dua kategori utama:
1. Tarif Umum Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 Miliar: 30%
- Di atas Rp5 Miliar: 35%
2. Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 (TER)
Tarif Efektif ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
- Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan)
- Kategori A: Berlaku untuk wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tanpa tanggungan atau dengan tanggungan 1 orang. Penghasilan bruto hingga Rp5.400.000 dikenakan tarif 0%.
- Kategori B dan C: Memiliki ketentuan berbeda yang disesuaikan dengan jumlah tanggungan dan status perkawinan.
- Tarif Efektif Harian (TER Harian)
- Diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap, di mana tarif ini didasarkan pada besaran penghasilan bruto harian.
Baca juga: PMK 168 Tahun 2023: Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh
Pemotongan PPh Pasal 26
Untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri, tarif pemotongan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Namun, jika terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili wajib pajak tersebut, maka tarif bisa berbeda sesuai dengan ketentuan P3B
Kesimpulan
PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah dua komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman yang jelas mengenai objek dan subjek pajak, serta tarif yang berlaku, sangat penting bagi wajib pajak dan pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat dilaksanakan dengan tepat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
BMG Institute Training
BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.