PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023

Perhitungan PPh 21 Terbaru

Pemerintah telah resmi menerapkan aturan baru terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lainnya.

BMG INSTITUTE menyediakan

Pelatihan berkualitas yang inovatif, membantu individu dan perusahaan mencapai potensi penuh mereka.

Jenis Tarif Efektif PPh 21

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

  • Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Tarif efektif bulanan (TER bulanan).
  • Tarif efektif harian (TER harian).

Pajak TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap. Sementara itu, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17

Berikut adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)35% (tiga puluh lima persen)

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan PPh 21 terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini berdasar pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

Kategori A digunakan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam kondisi:

  1. Tidak kawin tanpa memiliki tanggungan apapun (TK/0).
  2. Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1).
  3. Kawin tanpa memiliki tanggungan (K/0).

Berikut adalah rincian tarif bulanan kategori A.

PPh 21 Terbaru

Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

Kategori B berlaku untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam situasi:

  1. Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2).
  2. Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3).
  3. Kawin dengan satu tanggungan (K/1).
  4. Kawin dengan dua tanggungan (K/2).

Berikut adalah rincian tari efektif bulanan kategori B.

PPh 21 Terbaru

Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

Kategori C ditetapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sudah menikah dengan tiga tanggungan (K/3).

Berikut adalah rincian tarif efektif bulanan kategori C.

PPh 21 Terbaru

Tarif Efektif Harian

TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.

Berikut adalah rincian tarif efektif harian.

Penghasilan Bruto HarianTER Harian
<= Rp450ribu0% x Ph Bruto Harian
> Rp450ribu – Rp2,5 juta0,5% x Ph Bruto Harian

Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Jawaban:

PPh 21 atas penghasilan Tuan R untuk periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif efektif kategori A sebesar 2%.

Penghasilan Neto Sebulan

  • Gaji = Rp 10.000.000
  • Biaya Jabatan = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 6.000.000
  • Iuran pensiun = Rp 100.000

Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp 9.400.000.

PPh 21 Terutang

  • Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00 = Rp 112.800.000
  • PTKP setahun = Rp 58.500.000
  • Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp 54.300.000

Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.

Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif

Januari – November:

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.

Desember:

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.

Training bersama BMG Institute

BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top