Pemerintah telah resmi menerapkan aturan baru terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lainnya.
Jenis Tarif Efektif PPh 21
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
- Tarif efektif bulanan (TER bulanan).
- Tarif efektif harian (TER harian).
Pajak TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap. Sementara itu, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17
Berikut adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan PPh 21 terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini berdasar pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
Kategori A digunakan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam kondisi:
- Tidak kawin tanpa memiliki tanggungan apapun (TK/0).
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1).
- Kawin tanpa memiliki tanggungan (K/0).
Berikut adalah rincian tarif bulanan kategori A.
Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)
Kategori B berlaku untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam situasi:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2).
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3).
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1).
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2).
Berikut adalah rincian tari efektif bulanan kategori B.
Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)
Kategori C ditetapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sudah menikah dengan tiga tanggungan (K/3).
Berikut adalah rincian tarif efektif bulanan kategori C.
Tarif Efektif Harian
TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Berikut adalah rincian tarif efektif harian.
Penghasilan Bruto Harian | TER Harian |
<= Rp450ribu | 0% x Ph Bruto Harian |
> Rp450ribu – Rp2,5 juta | 0,5% x Ph Bruto Harian |
Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Jawaban:
PPh 21 atas penghasilan Tuan R untuk periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif efektif kategori A sebesar 2%.
Penghasilan Neto Sebulan
- Gaji = Rp 10.000.000
- Biaya Jabatan = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 6.000.000
- Iuran pensiun = Rp 100.000
Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp 9.400.000.
PPh 21 Terutang
- Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00 = Rp 112.800.000
- PTKP setahun = Rp 58.500.000
- Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp 54.300.000
Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.
Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif
Januari – November:
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.
Desember:
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.
Training bersama BMG Institute
BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.