Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Pendapatan negara dari PPh digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi mengenai PPh telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang dibedakan berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan PPh pasal 26.
Terkait PPh 21 dan 26, pemerintah telah meresmikan peraturan terbarunya, yaitu PMK 168 Tahun 2023 yang merupakan petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh tersebut.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi diresmikan pada tanggal 29 Desember 2023. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Januari 2024.
Dengan peresmian PMK tersebut, Pemerintah telah mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yaitu:
- Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
- Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
- Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016
- Mencabut Sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, yaitu Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran
Tarif Pemotongan di Dalam PMK 168/2023
Pemerintah memberlakukan dua tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu:
1. Tarif Efektif (TER) pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
TER pemotongan yang sebagaimana telah diatur dalam PP No. 58/2023 ini digunakan dalam mengitung PPh pasal 21 pada masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian
2. Tarif Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan ini digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 setahun pada Masa Pajak Terakhir.
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21
1. PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan
Dasar pengenaain dan pemotongan PPh pasal 21, yaitu:
- Penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Penghasilan kena pajak (PKP).
Berikut adalah pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan.
- Pegawai tetap dan pensiunan terkena pajak setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir, dihitung dengan cara TER bulanan dikalikan Penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
- Pengenaan pajak di Masa Pajak Terakhir merupakan selisih antara PPh pasal 21 yang terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan PPh pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir (di poin pertama).
- Pengenaan pajak di Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 dikalikan PKP setahun.
- Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
2. Bagi Pegawai Tidak Tetap
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap adalah penghasilan bruto. Berikut adalah penjabarannya.
- Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilannya tidak secara bulanan dan penghasilan sehari sampai dengan Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan TER harian. Pajak dihitung dengan cara Peghasilan bruto sehari dikalikan TER harian.
- Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilannya tidak secara bulanan dan penghasilan sehari lebih dari Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan Tarif Pasal 17. Pajak dihitung dengan cara: Peghasilan bruto x 50% x Tarif Pasal 17.
- Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilannya secara bulanan, pajak dihitung menggunakan TER Bulanan. Penghitungan pajak dengan cara Penghasilan bruto bulanan dikalikan dengan TER Bulanan.
3. PPh Pasal 21 bagi Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris/Pengawas adalah penghasilan bruto.
Anggota Dewan Komisaris terkena pajak atas penghasilan tidak teratur (contohnya honor dan lainnya). Penghasilan itu diterapkan per masa pajak. Penghitungan pajak dengan cara TER bulanan dikalikan penghasilan bruto.
4. PPh 21 bagi Bukan Pegawai
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu 50% dari dari jumlah penghasilan brutonya. Penghasilan tersebut berupa honor, komisi, dan sejenisnya.
Pemotongan pajak dihitung dengan cara: Penghasilan bruto x 50% x Tarif Pasal 17.
Adapun yang termasuk ke dalam kategori bukan pegawai sudah tercantum dalam PMK 168/2023 Pasal 3 ayat (2).
5. PPh 21 bagi Peserta Kegiatan
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah penghasilan bruto, di antaranya uang saku, uang representasim uang hadiah, dan imbalan sejenisnya.
Pemotongan pajak dihitung dengan cara: Penghasilan bruto x Tarif Pasal 17.
Yang termasuk ke dalam kategori peserta kegiatan, di antaranya peserta perlombaan, peserta rapat, dan lainnya yang tercantum dalam PMK 168/2023 Pasal 3 ayat (3).
6. PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai
Apabila Pegawai melakukan penarikan dana pensiunannya, maka pajak dihitung dengan tarif pasal 17, dengan cara: Penghasilan bruto, yang merupakan dana yang ditarik x Tarif Pasal 17.
7. PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai
Pajak Pengasilan Pasal 21 untuk Mantan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17. Penghitungan dengan cara: Pengasilan bruto x tarif Pasal 17.
Penghasilan bruto tersebut meliputi jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lainnya.
Zakat Berperan sebagai Pengurang dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Zakat atau sumbangan keagamaan yang harus dibayarkan melalui pemberi kerja dapat diambil sebagai potongan dalam penghasilan bruto yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21. Sumbangan tersebut diberikan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Baca juga:
PMK Terbaru: Peraturan Kementerian Keuangan 172/2023
BMG Institute Training
BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.