Pemerintah Berikan Tax Holiday Lebih Panjang dan Investasi Lebih Rendah di IKN

Tax Holiday di IKN

Pemerintah telah merilis aturan resmi mengenai pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra, yaitu kawasan-kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk sebagai superhub ekonomi IKN. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang berlaku sejak 16 Mei 2024.

Salah satu insentif yang ditawarkan adalah pembebasan pajak atau tax holiday hingga 100% dari jumlah pajak terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.

Keuntungan Tax Holiday di IKN

  • Jangka waktu lebih panjang: Investor bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan hingga 30 tahun, lebih lama dibanding tax holiday di luar IKN yang maksimal 20 tahun (khusus untuk infrastruktur dan layanan umum).
  • Investasi minimal lebih rendah: Investor cukup menanamkan modal minimal Rp 10 miliar untuk bisa menikmati tax holiday di IKN. Angka ini jauh lebih rendah dibanding di luar IKN yang minimalnya Rp 100 miliar.
  • Fleksibel tergantung realisasi investasi: Jangka waktu tax holiday di IKN tergantung pada waktu realisasi investasi. Semakin cepat realisasi, semakin panjang pembebasan pajak yang diberikan.

Ketentuan Tax Holiday di IKN:

  • Tahun realisasi investasi dihitung sejak perusahaan memperoleh izin yang diterbitkan oleh sistem OSS.
  • Untuk bidang usaha lainnya yang merealisasikan investasinya antara tahun 2031-2045, diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan maksimal hingga 50% saja selama sepuluh tahun.

Baca juga: Revisi Permendag 36/2023: Aturan Baru Impor Barang Bawaan dan Kiriman PMI

Peluang Luas untuk Berbagai Bidang Usaha

Tax holiday di IKN terbuka untuk berbagai bidang usaha. Berikut beberapa di antaranya:

A. Bidang Infrastruktur dan Layanan Umum

  1. Pembangkit tenaga listrik
  2. Pembangunan dan Operator jalan tol
  3. Pembangunan dan Operator pelabuhan laut
  4. Pembangunan dan Operator bandara
  5. Pembangunan dan penyediaan air bersih
  6. Pembangunan dan Operator fasilitas kesehatan
  7. Pembangunan dan Penyelenggara satuan pendidikan
  8. Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
  9. Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
  10. Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
  11. Pembangunan dan pengelolaan air limbah
  12. Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah
  13. Pembangunan dan Operator kawasan industri serta pusat riset dan inovasi
  14. Pembangunan dan Operator pasar rakyat
  15. Penyediaan transportasi umum
  16. Pembangunan dan Operator terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
  17. Pembangunan dan Operator stadion/sarana olahraga

B. Bidang Usaha Bangkitan Ekonomi

  1. Budidaya perikanan
  2. Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah
  3. Industri perangkat keras dan/atau perangkat lunak
  4. Jasa perdagangan

C. Bidang Usaha Lainnya

  1. Jasa perhotelan
  2. Jasa transportasi udara
  3. Jasa kesehatan
  4. Jasa pendidikan
  5. Jasa konsultansi
  6. Jasa perantara real estat
  7. Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif

Prosedur Pengajuan Tax Holiday di IKN

  1. Perusahaan harus sudah mengantongi izin berusaha di Indonesia dari sistem OSS.
  2. Sistem OSS akan meneliti untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  3. Sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak, apakah telah memenuhi kriteria atau belum.
  4. Setelah mendapatkan pemberitahuan yang menyatakan telah memenuhi kriteria dan syarat, perusahaan baru bisa mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas Tax Holiday di IKN melalui sistem OSS.
  5. Permohonan disampaikan sebelum perusahaan beroperasi secara komersial, paling lambat satu tahun setelah izin berusaha terbit.
  6. Saat mengajukan permohonan, perusahaan harus mengunggah dokumen berupa daftar aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai investasi.

Baca juga: Kemendag Beri Kemudahan Impor Barang Kiriman PMI dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Kesimpulan

Tax holiday di IKN menjadi kesempatan emas bagi investor untuk berinvestasi di ibu kota baru Indonesia. Skema ini menawarkan keuntungan berupa durasi pembebasan pajak yang panjang, investasi minimal yang rendah, dan peluang yang luas di berbagai bidang usaha. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di IKN.

BMG INSTITUTE menyediakan

Pelatihan berkualitas yang inovatif, membantu individu dan perusahaan mencapai potensi penuh mereka.

BMG Institute Training

BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top