Revisi Permendag 36/2023: Aturan Baru Impor Barang Bawaan dan Kiriman PMI

Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (yang diubah menjadi Permendag No 3/2024) terkait barang bawaan dan kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini dilakukan untuk merespon berbagai protes dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Poin-Poin Penting Revisi Permendag 36/2023

  • Barang kiriman PMI tidak lagi diatur dalam Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
  • Pengaturan impor barang kiriman PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.
  • Pemerintah akan mengeluarkan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman PMI dari Permendag No 36/2023 jo.No 3/3034 yang memuat jenis atau kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
  • Pembatasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:
    • Barang kiriman PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan bukan untuk diperdagangkan.
    • Pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.
    • Barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun US$1.500.
    • Jika melebihi batasan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023).
    • Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
  • PMI yang dimaksud harus tercatat atau terdaftar di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Nasib Barang PMI yang Tertahan

  • Bea Cukai akan segera mengeluarkan barang-barang bawaan dan kiriman PMI yang sempat tertahan.
  • Barang yang bisa langsung dikeluarkan adalah barang-barang yang tidak melanggar ketentuan alias bukan barang yang dilarang masuk Indonesia.
  • Barang yang melebihi nilai batas US$1.500 akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk.

Alasan Revisi Permendag 36/2023

  • Banyak protes dari berbagai pihak terkait implementasi Permendag 36/2023.
  • Permendag 36/2023 dianggap merugikan pekerja migran.
  • Banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai.

Baca juga: Kemendag Beri Kemudahan Impor Barang Kiriman PMI dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Dampak Revisi Permendag 36/2023

  • Diharapkan dapat mempermudah proses impor barang bagi para PMI.
  • Memperlancar arus barang dan mengurangi penumpukan barang di Bea Cukai.
  • Meningkatkan kesejahteraan para PMI.
BMG INSTITUTE menyediakan

Pelatihan berkualitas yang inovatif, membantu individu dan perusahaan mencapai potensi penuh mereka.

BMG Institute Training

BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

655 339
Scroll to Top