Perpajakan adalah salah satu instrumen penting untuk mengatur perekonomian suatu negara. Salah satu tujuan perpajakan adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, terdapat potensi terjadinya ketidakwajaran dalam transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketidakwajaran tersebut terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah hubungan istimewa antara wajib pajak.
Hubungan istimewa adalah relasi antara dua atau lebih wajib pajak yang menyebabkan salah satu pihak dapat mempengaruhi keputusan pihak lainnya. Hal itu dapat menimbulkan ketidakwajaran dalam transaksi yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, Undang-Undang Perpajakan telah mengatur hal ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya ketidakwajaran dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki kondisi tersebut.
Apa itu Hubungan Istimewa?
Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, Hubungan istimewa dalam perpajakan adalah hubungan antara dua atau lebih wajib pajak yang menyebabkan salah satu pihak dapat mempengaruhi keputusan pihak lainnya, sehingga dapat menimbulkan ketidakwajaran dalam transaksi yang dilakukan.
Hal ini juga telah diatur dalam:
- Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
- Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hubungan istimewa dapat terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Kepemilikan atau penyertaan modal dianggap sebagai hubungan istimewa apabila:
- Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain.
- Wajib pajak mempunyai penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau
- Hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Hubungan Istimewa Karena Penguasaan
Penguasaan dianggap sebagai hubungan istimewa apabila:
- Satu pihak menguasai pihak lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
- Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung maupun tidak langsung.
- Terdapat orang yang sama secara langsung maupun tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
- Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
- Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Hubungan Istimewa Karena Hubungan Keluarga Sedarah Atau Semenda
Istilah “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” merujuk pada hubungan antara ayah, ibu, dan anak, sementara “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” merujuk pada saudara.
Sementara itu, “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” mencakup mertua dan anak tiri, sementara “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” mencakup ipar.
Penilaian Transaksi Hubungan Istimewa
Dalam hal terdapat transaksi hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian, pengakuan penghasilan, dan pengakuan biaya atau pengeluaran harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip ini merujuk pada penetuan harga transfer yang wajar, di mana harga transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding dengan yang tidak memilikinya.
Baca juga:
PMK Terbaru: Peraturan Kementerian Keuangan 172/2023
BMG Institute Training
BMG Institute, sebagai bagian dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global), merupakan penyelenggara training unggulan yang secara khusus memfokuskan pada pengembangan profesionalisme dan peningkatan keterampilan dalam beragam bidang industri.