Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Money laundering adalah proses yang dilakukan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas kriminal. Biasanya, tindakan ini melibatkan transaksi keuangan yang bertujuan untuk membuat uang ilegal tampak seolah-olah diperoleh dari sumber yang sah. Praktik pencucian uang ini dapat memicu berbagai tindak kejahatan, termasuk perdagangan narkotika, korupsi, dan suap.
Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/1987. P2K3 terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja yang memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Identifikasi dan pengelolaan potensi bahaya di area kerja sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan, penyakit, kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
Penerapan prinsip K3 perlu ditingkatkan, dan seluruh pihak harus memahami serta menerapkan K3 dengan konsisten. Pelatihan K3 yang terencana dan berkelanjutan sangat penting untuk mencapai keseragaman dalam pemahaman dan persepsi terkait K3. Selain itu, kemampuan manajerial yang baik juga diperlukan untuk menjaga efektivitas P2K3, termasuk kemampuan mengelola tim, mengidentifikasi risiko di tempat kerja, dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang sesuai.