Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Senior Trainer BMG Institute

Senior Trainer BMG Institute

Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Deskripsi

Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Money laundering adalah proses yang dilakukan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas kriminal. Biasanya, tindakan ini melibatkan transaksi keuangan yang bertujuan untuk membuat uang ilegal tampak seolah-olah diperoleh dari sumber yang sah. Praktik pencucian uang ini dapat memicu berbagai tindak kejahatan, termasuk perdagangan narkotika, korupsi, dan suap.

Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/1987. P2K3 terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja yang memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Identifikasi dan pengelolaan potensi bahaya di area kerja sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan, penyakit, kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.

Penerapan prinsip K3 perlu ditingkatkan, dan seluruh pihak harus memahami serta menerapkan K3 dengan konsisten. Pelatihan K3 yang terencana dan berkelanjutan sangat penting untuk mencapai keseragaman dalam pemahaman dan persepsi terkait K3. Selain itu, kemampuan manajerial yang baik juga diperlukan untuk menjaga efektivitas P2K3, termasuk kemampuan mengelola tim, mengidentifikasi risiko di tempat kerja, dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang sesuai.

setelah mengikuti Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami Peraturan Perundang-Undangan K3: Peserta diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan peraturan perundang-undangan terkait K3 di lingkungan kerja mereka.
  2. Memahami Tugas dan Fungsi P2K3: Peserta diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta peran masing-masing anggota dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  3. Memahami Konsep Dasar Pencegahan Kecelakaan Kerja: Peserta diharapkan dapat memahami konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja, termasuk prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan standar OHSAS 18001 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
  4. Memberikan Rekomendasi untuk Meningkatkan Implementasi K3: Peserta diharapkan dapat mengidentifikasi potensi risiko, memberikan rekomendasi, serta mengembangkan strategi untuk meningkatkan implementasi K3 kepada manajemen perusahaan.
  5. Mengelola P2K3 secara Efektif dan Proaktif: Peserta diharapkan dapat mengelola P2K3 dengan efektif dan proaktif, termasuk dalam hal pelaksanaan program-program K3, pelaporan insiden atau kecelakaan, serta langkah-langkah preventif dan korektif yang diperlukan.

Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) ditujukan untuk:

  1. Pengurus dan Anggota P2K3
  2. Dokter Perusahaan
  3. Ahli K3
  4. HSE / Operation / Production / HRD Manager & Supervisor
  5. Management Representative (MR) SMK3 PP No.50:2012 / OHSAS 18001:2007
  6. Tim Penerapan SMK3 PP No.50:2012 / OHSAS 18001:2007
  7. Semua karyawan yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, termasuk seluruh karyawan yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses kerja yang mempengaruhi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

metode pelatihan yang digunakan dalam Training Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah:

  1. Ceramah: Peserta akan diberikan pemahaman dasar tentang konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui sesi ceramah. Materi akan disampaikan oleh fasilitator atau pembicara yang berkompeten dalam bidang K3.
  2. Workshop: Peserta akan terlibat aktif dalam sesi workshop di mana mereka akan belajar dan berlatih langsung menggunakan konsep-konsep K3 yang telah dipelajari. Workshop ini dapat berupa simulasi situasi kerja, latihan penggunaan alat-alat keselamatan, atau praktik penerapan prosedur K3.
  3. Studi Kasus: Peserta akan diberikan studi kasus nyata atau skenario yang terkait dengan masalah atau tantangan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mereka akan diminta untuk menganalisis studi kasus tersebut, mengidentifikasi masalah, dan mencari solusi yang terbaik berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang telah dipelajari.
  4. Diskusi: Sesi diskusi akan dilakukan untuk memfasilitasi pertukaran ide dan pengalaman antara peserta serta memperdalam pemahaman tentang konsep K3. Diskusi juga dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, memecahkan masalah, dan merumuskan rekomendasi.
  1. Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
    • Pengertian dan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
    • Prinsip-prinsip utama K3.
    • Hukum dan regulasi terkait Keselamatan Kerja, termasuk Undang-Undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan P2K3 dan Ahli K3:
    • Penjelasan mengenai Peraturan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan persyaratan untuk menjadi anggota P2K3.
    • Peran dan tanggung jawab Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) di tempat kerja.
  3. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
    • Pengenalan tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP No. 50/2012.
    • Tahapan implementasi SMK3 dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  4. Tugas dan Tanggung Jawab P2K3:
    • Detail mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab anggota P2K3.
    • Struktur organisasi P2K3 dan hubungannya dengan manajemen perusahaan.
  5. Rapat P2K3 dan Program K3:
    • Cara penyelenggaraan rapat-rapat P2K3.
    • Proses penyusunan Program K3 dan implementasinya di tempat kerja.
  6. Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja:
    • Metode investigasi kecelakaan kerja.
    • Analisis penyebab kecelakaan dan langkah-langkah pencegahan selanjutnya.
  7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
    • Konsep audit K3.

Proses audit, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut setelah audit.

Bagikan outline ini

Informasi Pelaksanaan

Jadwal Selanjutnya
09:00 -
17:00

*Harga belum termasuk PPN

Informasi Pelaksanaan

09:00 -
15:00

*Harga belum termasuk PPN

In-Class Training

*Harga belum termasuk PPN

Bagikan outline ini

Pelatihan lainnya

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Scroll to Top

Formulir Pendaftaran

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
*Kelas online tidak tersedia untuk beberapa program sertifikasi BNSP
=