Training Membuat Perjanjian Kerja Yang Tepat dirancang untuk memberikan peserta pemahaman mendalam tentang pentingnya penyusunan Perjanjian Kerja (PK) yang efektif dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Training ini bertujuan untuk membantu peserta memahami bagaimana PK mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menyelaraskan konsekuensi dari hubungan kerja yang ada. Dengan memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku dan menyesuaikan jenis serta bentuk PK dengan kebutuhan perusahaan, peserta dapat meningkatkan efisiensi organisasi dan mengantisipasi permasalahan di masa depan.
Pelatihan ini akan membahas Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur berbagai aspek terkait perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja, prosedur pengakhiran kontrak, dan upah. Peserta akan mempelajari tiga jenis perjanjian kerja—Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Pemborongan—serta karakteristik dan ketentuan masing-masing yang harus dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan pekerja.
Selain itu, training ini juga akan menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan dalam Undang-undang dan bagaimana penyusunan perjanjian kerja yang sesuai dapat mencegah perselisihan di masa mendatang. Peserta akan diajarkan untuk memahami standar kompetensi yang berlaku dan bagaimana SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) berperan dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam konteks global. Dengan keterampilan yang diperoleh, peserta diharapkan dapat menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan standar kompetensi dan peraturan hukum, serta mendukung tujuan bisnis perusahaan secara lebih efektif.