Training Comprehensive Industrial Relations Management dirancang untuk memberikan peserta pemahaman mendalam dan keterampilan praktis dalam menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial secara efektif. Penyelesaian perselisihan merupakan aspek kunci dalam menjaga harmoni dan produktivitas di lingkungan kerja.
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan berbagai teknik penyelesaian perselisihan, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan jika diperlukan, penyelesaian melalui pengadilan. Dengan memanfaatkan pendekatan-pendekatan ini, peserta akan mampu menangani perselisihan dengan cara yang konstruktif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pelatihan ini juga akan menjelaskan bagaimana UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial di Indonesia memberikan kerangka hukum untuk penyelesaian perselisihan industrial. Pemahaman ini penting untuk memastikan bahwa semua upaya penyelesaian dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang tepat.