Dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, perusahaan dituntut untuk memiliki strategi perencanaan pajak yang efektif guna mencapai efisiensi fiskal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik perencanaan pajak dan restrukturisasi perpajakan yang sesuai dengan peraturan terbaru, termasuk implementasi Core Tax System dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis tentang bagaimana mengidentifikasi peluang efisiensi pajak melalui pemilihan bentuk badan usaha yang tepat, pengelolaan biaya fiskal, serta pemanfaatan insentif perpajakan yang tersedia. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas strategi restrukturisasi perpajakan yang dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan beban pajak secara legal dan etis.