Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan, prosedur, dan strategi pelaporan dalam mengikuti program PPS, sehingga peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh wawasan tentang mekanisme PPS, termasuk persyaratan, tarif PPh final, tata cara pelaporan, serta implikasi hukum dan fiskal dari partisipasi dalam program ini. Pelatihan ini juga akan membahas studi kasus dan simulasi pelaporan untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta.