Globalisasi dan kompetisi perdagangan yang semakin ketat memaksa perusahaan untuk tidak hanya fokus pada produktivitas dan efisiensi, tetapi juga pada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam konteks ini, perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas utama, dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang efektif menjadi kunci untuk mencapai lingkungan kerja yang aman dan sehat. SMK3 tidak hanya bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi operasional dan produktivitas perusahaan. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan dan kesehatan kerja dikelola secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
OHSAS 18001:2007 adalah salah satu standar internasional yang diakui untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang menggantikan OHSAS 18001:1999. Standar ini memberikan kerangka kerja untuk mengelola risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 mengatur kewajiban penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih atau yang memiliki potensi bahaya signifikan. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai persyaratan OHSAS 18001:2007 dan PP 50/2012, serta untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menerapkan sistem manajemen K3 yang efektif di tempat kerja mereka.