Sertifikasi Audit Internal Keamanan Pangan (Food Safety) dirancang untuk memastikan personel yang melaksanakan audit internal sistem HACCP memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Program ini mendukung implementasi sistem keamanan pangan yang efektif di organisasi rantai pangan melalui pengawasan dan audit yang kompeten dan independen.
Penjaminan mutu dan keamanan pangan yang efektif memerlukan personel auditor internal yang memiliki kemampuan dalam teknik audit dan sistem keamanan pangan. Sertifikasi ini berfokus pada pengembangan kompetensi personel untuk memastikan organisasi pangan mampu bersaing secara global dan memenuhi standar nasional serta internasional.
Sertifikasi ini mengacu pada unit kompetensi yang ditetapkan dalam SKKNI No. 618 Tahun 2016, mencakup pengelolaan program audit, validasi, dan verifikasi penerapan sistem keamanan pangan, termasuk HACCP.