Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

Senior Trainer BMG Institute

Senior Trainer BMG Institute

Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan

Deskripsi

Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Sektor Pertambangan dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika operasional yang melibatkan risiko tinggi dan tingkat stres yang tinggi di sektor pertambangan.”

Pelatihan ini bertujuan untuk mengedukasi peserta mengenai tantangan operasional di sektor pertambangan yang sering melibatkan pekerjaan dengan risiko tinggi dan stres yang besar. Aktivitas seperti pengeboran dan peledakan, pengoperasian alat berat, serta kondisi cuaca ekstrem dan medan yang berat dapat meningkatkan risiko bahaya bagi keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pekerja tambang berhak mendapatkan waktu istirahat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Regulasi yang relevan termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral di Daerah Tertentu, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum di Daerah Operasi Tertentu. Peraturan ini mengatur waktu kerja, istirahat, dan cuti bagi pekerja di sektor pertambangan guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

setelah mengikuti Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami dan mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai dengan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku di sektor pertambangan.
  2. Menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  3. Memiliki pemahaman yang mendalam terhadap dasar hukum dan peraturan perundangan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang berlaku di sektor pertambangan, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Mengaplikasikan pengetahuan hukum dan peraturan ketenagakerjaan secara praktis dalam operasional sehari-hari di sektor pertambangan, termasuk dalam mengatur waktu kerja, lembur, cuti rooster, dan aspek-aspek ketenagakerjaan lainnya.
  5. Menjadi lebih kompeten dalam memastikan bahwa kebijakan perusahaan terkait ketenagakerjaan di sektor pertambangan selaras dengan regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja tambang.

setelah mengikuti Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan diharapakan peserta dapat:

  1. Memberikan pengetahuan tentang regulasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005.
  2. Memahamkan peserta mengenai waktu kerja, lembur, dan istirahat yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan.
  3. Mengajarkan cara mengatur waktu kerja dan istirahat yang memperhatikan dinamika operasional di sektor pertambangan, termasuk pemahaman terhadap risiko bahaya dan tingkat stres yang tinggi.
  4. Membantu peserta dalam memahami hak-hak pekerja tambang terkait dengan waktu kerja, lembur, dan istirahat sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Menyediakan wawasan mengenai implementasi praktis dari regulasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan, termasuk strategi pengelolaan waktu kerja yang efektif.
  6. Mendorong kesadaran peserta untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan sebagai langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pertambangan.
  7. Memberikan ruang diskusi dan tanya jawab agar peserta dapat memahami dan mengaplikasikan regulasi ketenagakerjaan dengan baik dalam konteks pekerjaan mereka di sektor pertambangan.

Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan ditujukan untuk:

  1. Mahasiswa Tingkat Akhir: Mereka yang sedang menyelesaikan pendidikan tinggi terkait dengan sektor pertambangan dan ingin mempersiapkan diri untuk berkarir di industri tersebut dengan pemahaman yang kuat tentang regulasi ketenagakerjaan.
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager: Mereka yang bertanggung jawab atas manajemen sumber daya manusia di perusahaan pertambangan, termasuk dalam hal penerapan dan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager: Bagian HR yang fokus pada aspek general affair (GA) dan personnel administration (PGA) di perusahaan pertambangan.
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent: Mereka yang bertanggung jawab dalam hal industrial relations (IR) di perusahaan pertambangan, termasuk dalam hal penerapan dan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager: Posisi manajerial atau kepemimpinan di bidang teknik tambang yang perlu memahami regulasi ketenagakerjaan untuk mengelola tim dengan tepat.
  6. Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD: Posisi senior di perusahaan pertambangan yang perlu memahami regulasi ketenagakerjaan secara komprehensif untuk mengambil keputusan strategis.
  7. Manager Non HRD: Manajer di departemen selain HRD yang ingin memperluas pemahaman mereka tentang regulasi ketenagakerjaan, sehingga dapat mengelola tim dan kebijakan perusahaan secara lebih efektif.
  8. Executive atau Praktisi Bisnis: Mereka yang memiliki peran strategis atau kepentingan dalam bisnis perusahaan pertambangan dan ingin memahami dampak serta keterkaitan regulasi ketenagakerjaan dengan operasional perusahaan.
  9. Professional atau Individu Terkait: Profesional atau individu lain yang terlibat dalam pengelolaan dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan, termasuk dalam hal konsultasi atau pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

metode pelatihan yang akan dilaksanakan di Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan Di Sektor Pertambangan adalah:

  1. Presentasi: Materi akan disampaikan melalui presentasi yang jelas dan sistematis untuk memberikan pemahaman dasar mengenai peraturan perundangan ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  2. Diskusi Konsultatif: Peserta akan diajak untuk berdiskusi secara interaktif mengenai penerapan regulasi ketenagakerjaan dalam konteks sektor pertambangan. Diskusi ini bertujuan untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam dan mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi aturan tersebut.
  3. Sharing Pengalaman: Peserta akan berbagi pengalaman terkait dengan penerapan regulasi ketenagakerjaan di perusahaan pertambangan masing-masing. Hal ini dapat menjadi pembelajaran tambahan dan inspirasi bagi peserta lainnya.
  4. Studi Kasus: Melalui studi kasus, peserta akan diberikan situasi-situasi yang nyata dan relevan dengan kondisi di lapangan. Peserta akan diminta untuk menganalisis kasus-kasus tersebut dan mencari solusi yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Praktek Perhitungan Lembur dan Cuti Rooster: Peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan praktek perhitungan lembur dan cuti rooster berdasarkan peraturan perundangan ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Hal ini bertujuan agar peserta benar-benar memahami prosedur perhitungan yang tepat dan akurat.
  1. Pendahuluan
    • Pengenalan tentang pentingnya pemahaman regulasi ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
    • Tujuan dan manfaat pelatihan.
  2. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
    • Penjelasan tentang dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
    • Peran Kementerian Tenaga Kerja dalam mengatur ketenagakerjaan.
  3. Regulasi Ketenagakerjaan di Sektor Pertambangan
    • Penjelasan mengenai regulasi khusus yang berlaku di sektor pertambangan.
    • Perbandingan dengan regulasi umum ketenagakerjaan.
  4. Analisis Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
    • Rincian tentang isi Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003.
    • Penekanan pada waktu kerja dan istirahat dalam sektor pertambangan.
  5. Penjelasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
    • Detail mengenai isi Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005.
    • Fokus pada perhitungan waktu kerja, istirahat, dan cuti rooster.
  6. Perhitungan Kalkulasi Jam Kerja di Sektor Pertambangan
    • Langkah-langkah dalam menghitung jam kerja yang sesuai dengan regulasi sektor pertambangan.
    • Contoh perhitungan dan kasus-kasus yang relevan.
  7. Perhitungan Kalkulasi Lembur di Sektor Pertambangan Bagi Non Staff
    • Metode perhitungan lembur untuk karyawan non-staff di sektor pertambangan.
    • Pengaturan dan penghitungan jam lembur yang sesuai dengan regulasi.
  8. Perhitungan Kalkulasi Istirahat atau Cuti Rooster di Sektor Pertambangan
    • Pengertian istirahat atau cuti rooster dalam konteks pertambangan.
    • Cara menghitung periode istirahat atau cuti rooster berdasarkan regulasi yang berlaku.
  9. Studi Kasus dan Latihan Perhitungan
    • Pembahasan studi kasus nyata terkait perhitungan waktu kerja, lembur, dan istirahat di sektor pertambangan.
    • Latihan perhitungan bersama peserta untuk memperkuat pemahaman.
  10. Kesimpulan dan Evaluasi
    • Penyampaian kesimpulan dari materi pelatihan.
    • Evaluasi untuk mengevaluasi pemahaman dan penerapan materi oleh peserta.
Bagikan outline ini

Informasi Pelaksanaan

Jadwal Selanjutnya

*Harga belum termasuk PPN

Informasi Pelaksanaan

*Harga belum termasuk PPN

In-Class Training

*Harga belum termasuk PPN

Bagikan outline ini

Pelatihan lainnya

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Scroll to Top

Formulir Pendaftaran

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
*Kelas online tidak tersedia untuk beberapa program sertifikasi BNSP
=