Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Sektor Pertambangan dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika operasional yang melibatkan risiko tinggi dan tingkat stres yang tinggi di sektor pertambangan.”
Pelatihan ini bertujuan untuk mengedukasi peserta mengenai tantangan operasional di sektor pertambangan yang sering melibatkan pekerjaan dengan risiko tinggi dan stres yang besar. Aktivitas seperti pengeboran dan peledakan, pengoperasian alat berat, serta kondisi cuaca ekstrem dan medan yang berat dapat meningkatkan risiko bahaya bagi keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pekerja tambang berhak mendapatkan waktu istirahat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Regulasi yang relevan termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral di Daerah Tertentu, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum di Daerah Operasi Tertentu. Peraturan ini mengatur waktu kerja, istirahat, dan cuti bagi pekerja di sektor pertambangan guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.