Program Pelatihan Menyusun Struktur dan Skala Upah dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban perusahaan dalam menyusun Struktur dan Skala Upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakertrans) No. 1/2017.
Pelatihan ini bertujuan untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan peraturan dengan cara yang efisien dan tepat waktu. Peserta akan mempelajari bagaimana menyusun Struktur dan Skala Upah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan, seperti sanksi administratif yang dapat mencakup teguran, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas proses pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan.