Pelatihan Panduan Praktis Peraturan Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para profesional dan eksekutif yang bertanggung jawab dalam manajemen sumber daya manusia, agar dapat memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam era globalisasi yang penuh tantangan ini, penting bagi para profesional untuk memiliki pemahaman mendalam tentang hukum ketenagakerjaan, terutama dalam mengelola hubungan antara pengusaha dan karyawan. Mereka perlu mengetahui batasan-batasan yang diatur oleh hukum dan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kompetisi yang semakin ketat serta dinamika bisnis yang cepat menuntut para pengusaha untuk terus berinovasi guna mempertahankan posisi kompetitif mereka. Namun, karyawan juga semakin kritis dengan akses informasi yang luas, yang sering kali menyebabkan potensi konflik karena perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu, sangat penting bagi profesional dan eksekutif di bidang sumber daya manusia untuk memahami dengan baik peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Pengetahuan ini tidak hanya membantu menghindari konflik hubungan industrial, tetapi juga menjaga keharmonisan antara pengusaha dan karyawan serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Pelatihan ini memberikan penekanan pada pentingnya memahami aspek-aspek utama hukum ketenagakerjaan yang mencakup seluruh fase hubungan kerja, mulai dari awal hingga akhir. Melalui pelatihan ini, peserta akan dipandu untuk memahami aturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari sisi perusahaan maupun pekerja, termasuk pengaturan dalam perjanjian kerja, surat berhenti, dan hubungan dengan peraturan pemerintah.
Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta solusi-solusi dalam menghadapi hubungan industrial yang semakin kompleks. Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan lebih siap dalam menghadapi perubahan dan dinamika peraturan ketenagakerjaan yang terus berkembang, serta mampu membangun hubungan yang harmonis baik dengan pekerja maupun instansi pemerintah terkait.