Perpajakan untuk Perusahaan Digital & E-Commerce

Ikhwan Ashadi, SE., Ak., MM., M.Ak., M.H., CA., CPA., BKP

Ikhwan Ashadi, SE., Ak., MM., M.Ak., M.H., CA., CPA., BKP

Pajak Perusahaan Digital & E-Commerce

Deskripsi

Dalam era transformasi digital, bisnis e-commerce dan perusahaan digital menghadapi tantangan kompleks dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek perpajakan yang relevan, termasuk PPh, PPN, dan kewajiban pelaporan lainnya yang berlaku bagi pelaku usaha digital.

Peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang regulasi perpajakan terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020, serta implementasi sistem Coretax yang berdampak pada kepatuhan pajak di sektor digital. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta akan memahami strategi adaptasi yang efektif dalam menghadapi perubahan regulasi dan teknologi perpajakan.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami regulasi perpajakan yang berlaku bagi perusahaan digital dan e-commerce.
  • Mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk PPh, PPN, dan pelaporan lainnya.
  • Menganalisis dampak implementasi sistem Coretax terhadap kepatuhan pajak.
  • Menerapkan strategi adaptasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
  • Pemilik dan manajer perusahaan e-commerce dan startup digital.
  • Staf keuangan dan akuntansi yang menangani perpajakan.
  • Konsultan pajak dan auditor internal.
  • Profesional di bidang legal dan compliance.

Hari 1: Dasar-Dasar Perpajakan untuk Perusahaan Digital

  1. Pendahuluan
    • Tren pertumbuhan e-commerce dan dampaknya terhadap perpajakan.
    • Perbedaan antara bisnis konvensional dan digital dalam konteks perpajakan.
  2. Regulasi Perpajakan Terkini
    • PPh dan PPN untuk transaksi digital.
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.
  3. Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku Usaha Digital
    • Pendaftaran dan pelaporan pajak.
    • Pemungutan dan penyetoran PPN.
    • PPh final untuk UMKM digital.
  4. Studi Kasus
    • Analisis kasus perpajakan pada platform marketplace dan penyedia jasa digital.

Hari 2: Implementasi Coretax dan Strategi Kepatuhan

  1. Pengenalan Sistem Coretax
    • Tujuan dan manfaat implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Fitur utama dan integrasi dengan sistem pelaporan pajak.
  2. Dampak Coretax terhadap Perusahaan Digital
    • Perubahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
    • Peningkatan transparansi dan pengawasan oleh otoritas pajak.
  3. Strategi Adaptasi dan Kepatuhan
    • Persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
    • Pemanfaatan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
    • Best practices dalam menghadapi audit dan pemeriksaan pajak.
  4. Simulasi dan Diskusi
    • Simulasi pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax.
    • Diskusi interaktif mengenai tantangan dan solusi dalam implementasi perpajakan digital.
Bagikan outline ini

Informasi Pelaksanaan

Jadwal Selanjutnya
09:00 -
17:00

*Harga belum termasuk PPN

Informasi Pelaksanaan

09:00 -
15:00

*Harga belum termasuk PPN

In-Class Training

*Harga belum termasuk PPN

Bagikan outline ini

Pelatihan lainnya

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Scroll to Top

Formulir Pendaftaran

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
*Kelas online tidak tersedia untuk beberapa program sertifikasi BNSP
=