Dalam era transformasi digital, bisnis e-commerce dan perusahaan digital menghadapi tantangan kompleks dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek perpajakan yang relevan, termasuk PPh, PPN, dan kewajiban pelaporan lainnya yang berlaku bagi pelaku usaha digital.
Peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang regulasi perpajakan terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020, serta implementasi sistem Coretax yang berdampak pada kepatuhan pajak di sektor digital. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta akan memahami strategi adaptasi yang efektif dalam menghadapi perubahan regulasi dan teknologi perpajakan.