Konsep dan Aplikasi Sanksi-Sanksi Perpajakan dalam UU Perpajakan di Indonesia

Ikhwan Ashadi, SE., Ak., MM., M.Ak., M.H., CA., CPA., BKP

Ikhwan Ashadi, SE., Ak., MM., M.Ak., M.H., CA., CPA., BKP

Ishaq Prapta Utama, SE., MM

Ishaq Prapta Utama, SE., MM

Konsep dan Aplikasi Sanksi-Sanksi Perpajakan dalam UU Perpajakan di Indonesia

Deskripsi

Pajak menjadi fondasi penting dalam pembangunan negara, memengaruhi kemajuan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Wajib pajak yang patuh adalah kunci keberhasilannya.

Meski kesadaran pajak ditingkatkan, pelanggaran masih sering terjadi. Sanksi pajak bertindak sebagai penegakan hukum, mendorong kepatuhan. Pemahaman tentangnya penting bagi semua, termasuk wajib pajak, konsultan, dan otoritas pajak.

Tujuan training ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang sanksi perpajakan di Indonesia. Meliputi jenis, dasar hukum, serta strategi menghindarinya, training ini membekali peserta untuk patuh dalam kewajiban perpajakan.

Training ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para peserta dalam memahami konsep dan aplikasi sanksi-sanksi perpajakan dalam UU Perpajakan di Indonesia.

Semoga training ini memberi manfaat dan berkontribusi positif pada transparansi sistem perpajakan Indonesia.

  • Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.
  • Konsultan pajak.
  • Pejabat pajak dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Mahasiswa jurusan akuntansi dan perpajakan.
  • Masyarakat umum yang ingin memahami sanksi pajak.
  1. Konsep Sanksi Pajak:
    • Definisi sanksi pajak dan dasar hukumnya.
    • Jenis-jenis sanksi pajak: sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi denda.
    • Tujuan dan fungsi sanksi pajak.
  2. Aplikasi Sanksi Pajak dalam UU Perpajakan di Indonesia:
    • Sanksi pajak dalam UU KUP dan UU Pajak Lainnya.
    • Tata cara penetapan dan pengenaan sanksi pajak.
    • Upaya hukum bagi wajib pajak yang dikenakan sanksi pajak.
  3. Strategi dan Tips Menghindari Sanksi Pajak:
    • Kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
    • Pencatatan keuangan yang rapi dan tertib.
    • Pelaporan SPT yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
    • Konsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.
Bagikan outline ini

Informasi Pelaksanaan

Jadwal Selanjutnya
  • 12 September 2024
  • 10 Oktober 2024
  • 7 November 2024
  • 6 Desember 2024
09:00 –
07:00

*Harga belum termasuk PPN

Informasi Pelaksanaan

09:00 –
15:00

*Harga belum termasuk PPN

In-Class Training

  • 12 September 2024
  • 10 Oktober 2024
  • 7 November 2024
  • 6 Desember 2024

*Harga belum termasuk PPN

Bagikan outline ini

Pelatihan lainnya

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

655 339
Scroll to Top