Industri perhotelan memiliki kompleksitas tersendiri dalam pengelolaan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak daerah seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Dengan penerapan Coretax, manajemen perpajakan di sektor perhotelan dapat dilakukan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana sistem Coretax dapat membantu dalam pencatatan, pelaporan, dan kepatuhan pajak di industri perhotelan.
Melalui sesi teori dan studi kasus, peserta akan mempelajari cara mengintegrasikan Coretax ke dalam sistem keuangan hotel, mengurangi risiko kesalahan pajak, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan pendekatan berbasis praktik, pelatihan ini akan membekali peserta dengan strategi optimal dalam mengelola pajak secara efisien dan meminimalkan potensi sanksi pajak yang dapat mempengaruhi operasional bisnis perhotelan.