Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang strategi perencanaan pajak perusahaan (Corporate Tax Planning) yang efektif serta pembaruan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peserta akan mempelajari teknik optimalisasi kewajiban pajak, penggunaan insentif pajak, dan langkah-langkah menghadapi perubahan regulasi. Pelatihan ini mencakup teori, praktik, dan studi kasus untuk membantu peserta menerapkan perencanaan pajak dalam operasional perusahaan.
Corporate Tax Planning and Update UU HPP
Ikhwan Ashadi, SE., Ak., MM., M.Ak., M.H., CA., CPA., BKP
Deskripsi
Sasaran Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep dan manfaat Corporate Tax Planning.
- Mengidentifikasi peluang penghematan pajak yang sah melalui strategi pajak.
- Mengetahui perubahan regulasi dalam UU HPP dan dampaknya pada bisnis.
- Mampu merancang strategi pajak yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
- Mengurangi risiko pajak melalui perencanaan dan kepatuhan yang lebih baik.
Target Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk:
- Manajer Keuangan dan Pajak.
- Akuntan dan Auditor Pajak.
- Konsultan Pajak.
- Direktur atau Pemilik Perusahaan.
- Profesional lain yang bertanggung jawab atas perencanaan dan kepatuhan pajak perusahaan.
Metode Pelatihan
- Teori: 40%
- Praktik dan Studi Kasus: 60%
- Diskusi interaktif, simulasi, dan pemecahan masalah.
Outline Training
Hari 1: Pengenalan dan Konsep Dasar
1. Pengenalan Corporate Tax Planning
- Definisi dan pentingnya perencanaan pajak.
- Elemen utama dalam strategi perencanaan pajak.
- Perbedaan tax avoidance dan tax evasion.
- Dasar Hukum dan Regulasi Pajak Terkini
- Update UU HPP: Ruang lingkup dan poin penting.
- Implikasi perubahan tarif dan kebijakan fiskal pada bisnis.
- Studi kasus: Analisis perubahan tarif PPh Badan.
- Teknik dan Strategi Pengurangan Beban Pajak
- Pemanfaatan insentif pajak (super tax deduction, tax holiday, dll.).
- Optimalisasi pengeluaran yang dapat dikurangkan pajak.
- Perencanaan alokasi laba dan dividen.
Praktik: Membuat analisis sederhana skenario tax planning berbasis data.
Hari 2: Implementasi, Kepatuhan, dan Studi Kasus
4. Kepatuhan dan Pengelolaan Risiko Pajak
- Audit pajak: Persiapan dan dokumentasi.
- Cara menghadapi pemeriksaan pajak.
- Rekonsiliasi fiskal: Teknik dan langkah-langkah.
- Dampak UU HPP pada Strategi Perusahaan
- Analisis sektor yang terdampak.
- Studi kasus: Implementasi kebijakan pajak berbasis UU HPP.
- Perencanaan masa depan berdasarkan tren regulasi.
- Rencana Tindak Lanjut
- Menyusun rencana implementasi perencanaan pajak perusahaan.
- Pengembangan kebijakan internal untuk kepatuhan pajak.
- Q&A dan diskusi kelompok.
Praktik: Membuat strategi corporate tax planning berbasis kasus nyata.
Informasi Pelaksanaan
Notice
Kelas ini telah mencapai kuota minimal peserta dan akan berjalan sesuai rencana.
- 7–8 Januari 2025
Jadwal Selanjutnya
09:00 -
17:00
- 09:00 - 17:00
- Hotel di Jakarta
- Early Bird Rp 4.850.000*
- Full Fare Rp 5.250.000*
*Harga belum termasuk PPN
Informasi Pelaksanaan
Notice
Kelas ini telah mencapai kuota minimal peserta dan akan berjalan sesuai rencana.
- 14–15 Januari 2025
09:00 -
15:00
- 09:00 - 15:00
- Early Bird Rp 3.450.000*
- Full Fare Rp 3.650.000*
*Harga belum termasuk PPN
In-Class Training
- 7–8 Januari 2025
- Hotel di Jakarta
- 09:00 - 17:00
- Early Bird Rp 4.850.000
- Full Fare Rp 5.250.000
*Harga belum termasuk PPN
Pelatihan lainnya
Running
Running
- 12–13 Februari 2025
- 09:00 - 17:00
- Offline
Rp 4.850.000
Running
Running
- 17–18 Maret 2025
- 09:00 - 17:00
- Offline
Rp 4.850.000
Running
Running
- 5–6 Maret 2025
- 09:00 - 17:00
- Offline
Rp 4.850.000
Running
Running
- 13–14 Februari 2025
- 09:00 - 17:00
- Offline
Rp 4.850.000