Training Aset Tanah Dalam Tinjauan Akuntasi Dan Hukum Pertanahan Nasional

Dr (cn). Syaiful Bahari, S.H.,M.H,

Dr (cn). Syaiful Bahari, S.H.,M.H,

Aset Tanah

Deskripsi

Training Aset Tanah Dalam Tinjauan Akuntansi Dan Hukum Pertanahan Nasional dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya tanah sebagai salah satu aset vital dalam perusahaan dan lembaga pemerintah. Tanah tidak hanya menjadi komponen utama dalam perhitungan neraca kekayaan, tetapi juga merupakan objek penting dalam penyusunan laporan pajak secara berkala. Kesalahan dalam penempatan dan pencatatan aset tanah pada laporan keuangan perusahaan atau laporan pertanggungjawaban pemerintah dapat memicu masalah hukum. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting untuk memastikan laporan keuangan dan kekayaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif hukum, tanah memiliki dimensi yang kompleks dengan berbagai aturan yang diatur oleh hukum pertanahan nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hingga undang-undang sektoral di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Tanah termasuk dalam dua ranah hukum, yaitu hukum privat dan hukum publik. Kompleksitas ini seringkali menimbulkan kebingungan, baik bagi individu maupun badan hukum, dan tanpa pemahaman yang benar, dapat berujung pada masalah hukum.

Dalam akuntansi, tanah dikategorikan sebagai aset tetap. Namun, akuntansi hanya mengatur ketentuan umum pencatatan aset tetap berupa tanah tanpa membahas lebih lanjut status dan kondisi tanah yang bisa mempengaruhi laporan kekayaan badan hukum. Oleh karena itu, pemahaman tentang aset tetap tanah dari sudut pandang hukum pertanahan nasional menjadi penting bagi perusahaan dan lembaga pemerintahan, selain dari pencatatan akuntansinya.

  • Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyusunan akuntansi aset tetap tanah dengan hukum pertanahan nasional.
  • Menghindari resiko hukum dalam penempatan dan pencatatan aset tetap tanah dalam laporan harta kekayaan perusahaan atau lembaga pemerintah.
  • Menciptakan laporan harta kekayaan perusahaan dan lembaga pemerintah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pelatihan terbatas dengan tatap muka antara peserta dengan pemberi materi. Muatan materi yang diberikan 50% materi pokok, 20% materi kasus, dan 30% tanya jawab/diskusi peserta.

  1. Pengertian dan konsep aset tetap tanah dalam akuntansi.
  2. Mengenal hukum pertanahan Indonesia.
  3. Kedudukan hak-hak atas tanah di Indonesia dalam hukum pertanahan nasional.
  4. Perolehan dan peralihan hak-hak tanah berdasarkan hukum pertanahan.
  5. Kasus-kasus hukum terkait malpraktek akuntansi tanah.
  6. Penempatan dan pencatatan status dan kedudukan aset tanah dalam laporan harta kekayaan perusahaan dan lembaga pemerintahan.
Bagikan outline ini

Informasi Pelaksanaan

Jadwal Selanjutnya

*Harga belum termasuk PPN

Informasi Pelaksanaan

09:00 -
15:00

*Harga belum termasuk PPN

In-Class Training

*Harga belum termasuk PPN

Bagikan outline ini

Pelatihan lainnya

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Running
Running

Rp 4.850.000

Scroll to Top

Formulir Pendaftaran

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
*Kelas online tidak tersedia untuk beberapa program sertifikasi BNSP
=