Training Aset Tanah Dalam Tinjauan Akuntansi Dan Hukum Pertanahan Nasional dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya tanah sebagai salah satu aset vital dalam perusahaan dan lembaga pemerintah. Tanah tidak hanya menjadi komponen utama dalam perhitungan neraca kekayaan, tetapi juga merupakan objek penting dalam penyusunan laporan pajak secara berkala. Kesalahan dalam penempatan dan pencatatan aset tanah pada laporan keuangan perusahaan atau laporan pertanggungjawaban pemerintah dapat memicu masalah hukum. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting untuk memastikan laporan keuangan dan kekayaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif hukum, tanah memiliki dimensi yang kompleks dengan berbagai aturan yang diatur oleh hukum pertanahan nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hingga undang-undang sektoral di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Tanah termasuk dalam dua ranah hukum, yaitu hukum privat dan hukum publik. Kompleksitas ini seringkali menimbulkan kebingungan, baik bagi individu maupun badan hukum, dan tanpa pemahaman yang benar, dapat berujung pada masalah hukum.
Dalam akuntansi, tanah dikategorikan sebagai aset tetap. Namun, akuntansi hanya mengatur ketentuan umum pencatatan aset tetap berupa tanah tanpa membahas lebih lanjut status dan kondisi tanah yang bisa mempengaruhi laporan kekayaan badan hukum. Oleh karena itu, pemahaman tentang aset tetap tanah dari sudut pandang hukum pertanahan nasional menjadi penting bagi perusahaan dan lembaga pemerintahan, selain dari pencatatan akuntansinya.