Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan praktis terhadap aspek perpajakan dari transaksi reorganisasi bisnis—seperti merger, akuisisi, dan spin‑off—berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia. Peserta akan mempelajari bagaimana mekanisme penggunaan nilai buku (book value) dalam merger atau spin‑off sesuai PMK 56/2021, termasuk cara memohon persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, serta implikasi PPh, PPN, dan BPHTB dalam akuisisi aset atau saham.
Melalui studi kasus, simulasi, dan diskusi interaktif, pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan strategi tax planning—seperti pemanfaatan tax shields (kerugian fiskal ditangguhkan, bunga, penyusutan setelah M&A)—untuk mengoptimalkan efisiensi pajak sekaligus meminimalkan risiko compliance. Pelatihan ini sangat relevan bagi praktisi hukum, konsultan pajak, dan pengelola keuangan perusahaan dalam menavigasi kompleksitas reorganisasi bisnis.