Pelatihan ini dirancang untuk membekali para profesional pajak dan keuangan dengan pemahaman mendalam serta keterampilan praktis dalam mengelola kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan kompleksitas peraturan dan dinamika perubahan yang terus-menerus, seperti adanya penyesuaian tarif, objek pajak, dan sistem pelaporan (misalnya, e-Bupot), pemahaman yang akurat terhadap PPh Pasal 21, 22, 23, 4(2), serta mekanisme pemungutan PPN adalah krusial. Peserta akan dibimbing untuk memahami setiap jenis pajak, mengidentifikasi objek dan subjeknya, menghitung dengan benar, serta melaporkannya secara akurat dan tepat waktu.
Pelatihan ini akan mencakup simulasi kasus, studi kasus, dan diskusi interaktif untuk memastikan peserta dapat menerapkan teori ke dalam praktik. Materi akan diperbarui dengan regulasi terbaru, termasuk implikasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya yang relevan. Dengan demikian, peserta akan memperoleh kepercayaan diri dalam menjalankan tugas pemotongan dan pemungutan pajak, meminimalkan risiko ketidakpatuhan, serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam lingkungan kerja sehari-hari terkait kewajiban perpajakan ini.