Training Implementasi K3 Di Sektor Pertambangan dirancang untuk memberikan pengetahuan mendalam tentang penerapan K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta teknik-teknik praktis untuk meningkatkan keselamatan kerja di sektor pertambangan. Selama dua hari pelatihan, peserta akan mempelajari dasar hukum, persyaratan pekerjaan, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan peran serta tanggung jawab pihak terkait dalam mengelola keselamatan di lingkungan kerja yang penuh risiko ini.
Sektor pertambangan merupakan industri yang intrinsik memiliki risiko tinggi, mengingat sifat operasionalnya yang melibatkan berbagai aktivitas berbahaya seperti pengeboran, peledakan, dan penggunaan alat berat. Berbagai faktor, seperti cuaca ekstrem, medan geografis yang berat, dan bahan tambang yang berpotensi berbahaya, menambah kompleksitas tantangan keselamatan di lapangan. Kecelakaan kerja, mulai dari nearmiss hingga fatality, adalah risiko nyata yang dihadapi oleh para pekerja di sektor ini. Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi setiap pekerja dan pengelola untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara efektif.
Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan peraturan penting seperti UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui pedoman yang ketat.