Outline Materi Training Comprehensive Industrial Relation:
Day 1:
- Pengantar Hubungan Industrial di Indonesia
- Definisi Hubungan Industrial
- Peran dan Pentingnya Hubungan Industrial yang Harmonis
- Dampak Perselisihan terhadap Lingkungan Kerja dan Produktivitas
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
- Pengertian Penyelesaian di Luar Pengadilan
- Kelebihan dan Kekurangan Metode Penyelesaian di Luar Pengadilan
- Upaya-upaya Perselisihan yang Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan
- Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
- Ruang Lingkup UU No. 13/2003
- Prinsip-prinsip Penyelesaian Perselisihan dalam UU PHI
- Prosedur Penyelesaian Perselisihan dalam UU PHI
Day 2:
- Tata Cara Penyelesaian Bipartit
- Definisi dan Karakteristik Penyelesaian Bipartit
- Langkah-langkah dalam Penyelesaian Bipartit
- Contoh Kasus Penyelesaian Bipartit yang Berhasil
- Tata Cara Penyelesaian Mediasi
- Pengertian dan Prinsip Mediasi
- Proses Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peran Mediator dan Keterlibatan Pihak-pihak terkait
- Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
- Konsep Konsiliasi dalam Konteks Hubungan Industrial
- Langkah-langkah dalam Proses Konsiliasi
- Contoh Kasus Penyelesaian Konsiliasi yang Efektif
- Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
- Definisi dan Tujuan Arbitrase
- Proses Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peran dan Kewenangan Arbiter
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
- Prosedur dan Mekanisme Penyelesaian di Pengadilan
- Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan dalam Penyelesaian di Pengadilan
- Langkah-langkah Pasca-putusan Pengadilan
- Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
- Strategi dan Taktik Pencegahan Konflik
- Proaktif dalam Mengatasi Potensi Perselisihan
- Studi Kasus tentang Penanganan Konflik Menjelang PHK
Materi-materi di atas mencakup landasan teori dan praktik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik di luar pengadilan maupun melalui proses hukum di pengadilan sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.