Di era modern ini, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting dalam dunia industri. Perusahaan harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan hak setiap tenaga kerja atas keselamatan dalam pekerjaan dan kewajiban setiap orang di tempat kerja untuk dilindungi keselamatannya.
Training Basic Safety hadir untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk membangun budaya K3 yang kuat di tempat kerja. Melalui pelatihan ini, para peserta akan memahami prinsip-prinsip dasar K3, peraturan perundangan terkait, dan cara mengelola lingkungan kerja yang aman dan nyaman.