Industri perkebunan kelapa sawit, baik yang bergerak di sektor produksi maupun pengolahan, menghadapi tuntutan yang semakin ketat dalam hal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam upaya untuk memenuhi standar keberlanjutan dan sertifikasi seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk menerapkan SMK3 yang sesuai dengan OHSAS 18001 dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012. Penerapan sistem ini tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Dengan pemahaman yang baik tentang standar dan persyaratan ini, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Pelatihan SMK3 For Sawit Base On OHSAS 18001 Dan PP N0 50 2012 dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang persyaratan dan implementasi SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP No 50 Tahun 2012, khususnya dalam konteks industri kelapa sawit. Selama pelatihan, peserta akan mempelajari dasar-dasar manajemen K3, penerapan persyaratan standar internasional dan lokal, serta metodologi untuk identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko. Dengan pendekatan yang praktis dan interaktif, pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga dapat menerapkan pengetahuan tersebut secara efektif dalam praktik sehari-hari di lapangan.