Pelatihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing dirancang untuk membantu para profesional dan eksekutif memahami secara mendalam ketentuan hukum terkait dengan PKWT dan outsourcing, guna menghindari potensi konflik dalam hubungan industrial.
Dalam persaingan global yang semakin ketat, dunia usaha menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Tekanan pasar yang intensif dan perubahan yang cepat menuntut pengusaha untuk berinovasi agar tetap bertahan dan kompetitif. Salah satu strategi yang banyak diterapkan adalah mengoptimalkan efektivitas organisasi dengan mengurangi jumlah pekerja tetap, namun tetap menjaga produktivitas. Praktik ini sering diwujudkan dalam bentuk kontrak kerja langsung maupun tidak langsung, seperti PKWT dan outsourcing.
Meskipun demikian, hubungan kerja yang diatur melalui PKWT dan outsourcing sering kali menimbulkan potensi konflik dalam ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, para profesional yang terlibat dalam pelaksanaan PKWT dan manajemen pekerja outsourcing perlu memahami batasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencakup pemahaman yang kuat mengenai peraturan hukum terkait hubungan kerja dan konsekuensi hukum yang bisa muncul jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak kerja.
Dengan menguasai peraturan hukum yang mengatur PKWT dan outsourcing, diharapkan para profesional dan eksekutif dapat meminimalkan risiko konflik hubungan industrial yang merugikan semua pihak.